eJournal PIN

Program S1 PIN Fisip Universitas Mulawarman

Perlindungan dan Pelestatian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat (Paulina Agustin)

Print Friendly, PDF & Email

Submitted by: ,
On: Oct 10, 2022 @ 2:20 PM
IP: 125.160.114.47,125.160.114.4

  • Judul artikel eJournal: Perlindungan dan Pelestatian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat
  • Pengarang (nama mhs): Paulina Agustin
  • Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat . Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan teknik Purvosive Sampling. Penelitian ini menggunakan analisis data dekskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memberikan dekskripsi pada setiap variable yang di teliti. Analisis data model interaktif dari B. Milles dan A. Huberman, yang diawali dengan reduksi data, penyajian data, kondensasi data, dan penarikan kesimulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, secara umum perlindungan dan pelestarian hutan adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa sudah mendapatkan perlindungan dan pelestarian secara menyeluruh dengan dibuatnya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat, Situs-Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Pemerintah Kampung Juaq Asa juga mengeluarkan Peraturan Kampung Juaq Asa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat Hemaq Beniun. Dalam hal ini adapun kebujakan yang harus diterapkan dalam lingkungan masyarakat Kampung Juaq Asa dalam perlindungan dan pelestarian hutan adat dengan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang telah merusak dan mengambil hasil hutan tanpa izin kepada Lembaga Adat dan Pemerintah Kampung Juaq Asa. Sanksi tersebut diberikan dengan denda adat, yaitu 1 antangk jika diartikan dalam bahasa Indonesia antangk berarti guci tua yang dimana pada saat ini sulit ditemui sehingga dirupiahkan dengan nilai Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
  • Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): perlindungan dan pelestarian, peraturan, hutan adat
  • NIM: 1702025143
  • Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2017
  • Program Studi: Program S1 Pemerintahan Integratif
  • Sumber tulisan: Skripsi
  • Pembimbing: Drs.Sugandhi, M.Si dan Mohammad Taufik, S.Sos, M.Si
  • Nama eJournal: eJournal Pemerintahan Integratif
  • Volume: 9
  • Nomor: 4
  • Tahun: 2022
  • File artikel eJournal (format .PDF, max. 5 Mb): pin_paulina_perlindungan (10-10-22-02-20-07).pdf (114 kB)