Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau (Andi Irawan)
Submitted by: ,
On: Jul 7, 2015 @ 4:07 PM
IP: 114.125.172.209
- Judul artikel eJournal: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KECAMATAN MALINAU KOTA KABUPATEN MALINAU
- Pengarang (nama mhs): Andi Irawan
- Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Andi Irawan, 2015, ‘‘Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Di Kecamatan Malinaun Kota Kabupaten Malinau’’. Program S.1 Pemerintahan Integratif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman.
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya Implementasi Perda No.5 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan dimana pelaksanaan Perda tersebut harus ditaati oleh seluruh masyarakat dan diwajibkan agar mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan sebelum membangun atau merenovasi bangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Malinau Kota serta faktor penghambat yang timbul dan dihadapi Pemerintah yang berwewenang.
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara mendalam dan penelitian dokumen. Nara sumber dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Terpadu, Kasi Perijinan Kantor Pelayanan Terpadu, Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Terpadu beserta masyarakat yang telah melakukan pelayanan perijinan guna memperoleh surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Analisis data dilakukan dengan cara mencatat dari hasil yang didapat dilapangan, mengklasifikasikan data, dan analisis data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau belum berjalan dengan baik, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang isi PERDA tersebut serta ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pembangunan dikarenakan sosialisasi yang kurang maksimal kepada masyarakat, adapun hambatannya adalah pelaksanaan Peraturan Daerah ini, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum hambatan lainnya iyalah transfortasi dan komunikasi. - Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Implementasi, Peraturan Daerah, Izin Mendirikan Bangunan.
- NIM: 1102025316
- Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2011
- Program Studi: Program S1 Pemerintahan Integratif
- Sumber tulisan: Skripsi
- Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si 2. Dr. Iman Surya, S.Sos. M.Si
- Nama eJournal: eJournal Pemerintahan Integratif
- Volume: 3
- Nomor: 2
- Tahun: 2015
- File artikel eJournal (format .doc, max. 2 Mb): Ejournal andi irawan (07-07-15-04-07-52).doc (86 kB)
- File artikel eJournal (format .PDF, max. 5 Mb): E-journal Andi Irawan (07-07-15-04-07-52).pdf (260 kB)